Selamat Datang di Website MTs Miftahul Huda Maguan


PROFIL MADRASAH TSANAWIYAH MIFTAHUL HUDA MAGUAN KALIORI REMBANG TAHUN 2010/2011

I. IDENTITAS MADRASAH

Nama Madrasah                                  : MTs. Miftahul Huda
Nomor Statistik Madrasah                : 212 331709021
Alamat                                                  : Jl. Werkudoro (Komplek Masjid AL-Hikmah )  Ds.     
                                                                  Maguan Kec. Kaliori Kab. Rembang
Tahun Berdiri                                      : 1993
Tahun Beroprasi                                 : 1993
Nama Yayasan                                    : YPI Miftahul Huda
Status tanah                                        : Hak Milik Yayasan
  1. Status Kepemilikan                  : Sertifikat No. 370,371,372
  2. Luas Tanah                                 : 1325 m²
  3. Luas Bangunan                           : 196 m²
Nomor Rekening                                : 01042 01 014665 50 3
Kabupaten                                           : Rembang
Provinsi                                               : Jawa Tengah
Nama Kepala Madrasah                   : SUBARI, S.Pd.
Pendidikan Terakhir                         : S1/FP MIPA
Tamat                                                  : Tanggal 15 Juli 1995

II SEJARAH BERDIRINYA MTs. MIFTAHUL HUDA

MTs. Miftahul Huda berdiri pada tahun 1993. Pencetus berdirinya adalah Bapak Sungkono dan Kawan – kawan. Dalam catatan sejarahnya, MTs. Miftahul Huda pada awal berdirinya tidak berada di Desa Maguan, tetapi berada di Dukuh Babadan Desa Kuniran, Kec. Batangan Kab. Pati.
Karena ada suatu kendala yang tidak diinginkan maka MTs. Miftahul  Huda akhirnya pada bulan Juni 1993 dipindah ke Desa Maguan Kec. Kaliori Kab. Rembang. Pada awal beroprasinya MTs Miftahul Huda dalam Kegiatan Belajar Mengajar kelas 1 sudah memiliiki 42 anak. Pertama kali MTs. Miftahul Huda ini dipimpin oleh Bapak Sukardi.
Tepatnya pada tanggal 18 September 1993 MTs. Miftahul Huda sudah mendapat peresmian dari Departemen Agama dengan No. Akta Notaris No. 12 tanggal 18 September 1993 dengan status terdaftar.
Secara manajerial, MTs. Miftahul Huda merupakan suatu lembaga pendidikan yang dikelola dibawah sebuah Yayasan yang bernama Yayasan Pendidikan Islam, yayasan ini diketuai oleh Bapak Kyai Ahmad Zaenuri Sholeh.
Sebagai salah satu intsitusi pendidikan Islam di bawah Departemen Agama, maka MTs. Miftahul Huda adalah madrasah yang cirri khas Islam. Karena cirri khas keislaman inilah MTs. Miftahul Huda dari tahun ke tahun tak pernah surut siswamya, bahkan semakin bertambah. Hal ini dapat dibuktikan, dari awal berdirinya tahun 1993 madrasah ini mempunyai 42 siswa. Kemudian pada tahun ajaran 1994/1995 bertambah 80 siswa, dan dalam perkembangan selanjutnya MTs. Miftahul Huda merupakan salah satu Madrasah yang berprestasi, hal ini dapat dibuktikan hasil UN yang telah dicapai dengan nilai yang memuaskan dan lulus 100%.
Adapun Guru yang mengampu pelajaran diantaranya. (Bapak Sukardi, Bapak Sungkono, Bapak Subari, Bapak Subur, Bapak Nur Rohman, Bapak Suharyono, Bapak Mustaqim, Bapak Ahmad Amin, Bapak Sunardi, Bapak Suparlan, Bu Aisyah, Bu Uswah, Bu Siti Alfiyah, Bu Niti dan Sebagainya)
Adapun Kepala Madrasah yang memegang MTs. Miftahul Huda yaitu :
  1. Bapak Sukardi (1993 – 1994)
  2. Ibu Siti Alfiyah (1994 – 1995)
  3. Bapak Subari (1995 – sekarang)
Secara geografis MTs. Miftahul Huda Maguan terletak di jalan Komple Masjid Al-Hikamah Desa Maguan Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang, Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut :
-          Sebelah selatan dibatasi jalan Kampung
-          Sebelah barat dibatasi jalan Kampung
-          Sebelah Utara dibatasi Rumah Penduduk
-          Sebelah Timur dibatasi Rumah Penduduk
MTs. Miftahul Huda dari tahun ke tahun selalu berbenah dan terus meningkatkan  mutu. Hal ini dapat dilihat dari sarana dan prasarananya, dengan bertambah gedung-gedung dan sarana lainnya.


                                          masih dalam proses pembuatan..sory...
                                                           p.Cip